Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicecer 13 pertanyaan saat diperiksa selama tiga jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli dimulai pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Selama itu, lanjutnya, total ada 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Firli Bahuri. Pertanyaan masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

”Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” katanya dalam siaran pers di laman Polda Metro Jaya News (PJM News).

Setelah memeriksa Firli, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkan kembali ke kejaksaan.

”Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ia menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan, Firli melibatkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan.

Yusril menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang dapat dijadikan dasar pemerasan, dan menyebutkan foto pertemuan antara Firli dan SYL tidak dapat dijadikan bukti pemerasan.

Komentar

Terpopuler