Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para jemaah haji asal Indonesia yang masuk kategori perokok aktif harus ekstra hati-hati saat merokok. Pasalnya, merokok sembarangan termasuk hotel, bisa kena denda hingga ratusan riyal.

Melansir dari laman resmi Kemenag, di tahun 2022 lalu, jemaah haji yang merokok di sembarang tempat di Madinah didenda hingga 200 riyal. Jika dirupiahkan sekitar Rp 850 ribu.

Di Madinah sendiri, terdapat beberapa tempat larangan merokok. Larangan tersebut utamanya berada di lokasi hotel hingga berjarak 10 meter.

Selain itu, lokasi merokok pun tak sembarangan. Bagi para perokok ada tempat khusus yang ditandai dengan tulisan smoking area.

Hanya saja, banyak jemaah yang tidak memperhatikan. Akibatnya, banyak jemaah yang rawan melanggar.

Dalam pemberitaannya, Kemenag mengakui aturan larangan merokok itu diperketat mulai 2022 lalu. Awalnya larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Akan tetapi aturan tersebut sudah berubah dan sudah digalakkan dalam dua tahun ini. Karena itu, jemaah haji yang masuk perokok aktif diminta lebih cermat untuk merokok di tempat yang sudah disediakan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler