Polri Ubah Tampilan SIM di Indonesia, Begini Bentuk Barunya
Supriyadi
Sabtu, 20 Juli 2024 15:03:00
Murianews, Jakarta – Polri melalui korlantas mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis kendaraan di Indonesia. Tampilan tersebut untuk memudahkan pengkategorian dan menyesuaikan SIM Internasional.
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, perubahan tampilan yang mencolok adalah penambahan gambar motor atau mobil sesuai kriteria SIM yang dimiliki.
”Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” katanya dalam siaran persnya di laman Polda Metro Jaya News, Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, nomor yang tertera di SIM bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas dari masing-masing pemilik. Hal itu lantaran pemerintah sudah mulai menggunakan single data yang digunakan secara bersama.
”Jadi nomornya akan akan berubah. Bukan lagi nomor SIM tapi NIK. Jadi langsung diketahui dan kita pakai single data,” tegasnya.
Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
”Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” terangnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Yunus menambahkan penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
”Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” tandasnya.
Murianews, Jakarta – Polri melalui korlantas mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis kendaraan di Indonesia. Tampilan tersebut untuk memudahkan pengkategorian dan menyesuaikan SIM Internasional.
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, perubahan tampilan yang mencolok adalah penambahan gambar motor atau mobil sesuai kriteria SIM yang dimiliki.
”Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” katanya dalam siaran persnya di laman Polda Metro Jaya News, Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, nomor yang tertera di SIM bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas dari masing-masing pemilik. Hal itu lantaran pemerintah sudah mulai menggunakan single data yang digunakan secara bersama.
”Jadi nomornya akan akan berubah. Bukan lagi nomor SIM tapi NIK. Jadi langsung diketahui dan kita pakai single data,” tegasnya.
Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
”Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” terangnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Yunus menambahkan penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
”Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” tandasnya.