Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.
”Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Gus Fahrur menyatakan bahwa PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.
Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengapresiasi kinerja Polri dalam membongkar kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Apresiasi tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur sebagaimana dilansir dari Humas Polri, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.
”Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Gus Fahrur menyatakan bahwa PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.
”Judi online ini sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi,” tegasnya.
Gus Fahrur menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Hal senada juga diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam kasus judi online.
Anwar menilai kehadiran judi online di Indonesia sangat meresahkan masyarakat, terutama mereka dari kalangan bawah.
”Keberhasilan Polda Metro Jaya menangkap para tersangka saat penggeledahan di ruko penyelenggara judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Kegiatan ini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama lapisan bawah,” katanya.
Berdasarkan laporan dari PPATK, Anwar menyebut sekitar 2,1 juta warga miskin kecanduan judi online. Dari data 2017-2022, tercatat sekitar 156 juta transaksi dengan nilai Rp 190 triliun yang mengalir ke luar negeri.
”Jumlah uang yang sangat besar ini semestinya beredar di masyarakat, tapi justru mengalir ke negara tetangga,” jelas Anwar.
Selain itu, Anwar menyoroti dampak psikologis bagi pelaku judi online. Kecanduan membuat mereka sulit lepas dari kebiasaan buruk tersebut, dan penyedia judi online kerap memanfaatkan ketergantungan ini untuk meraup keuntungan.
”Apalagi jika mereka pernah menang, mereka cenderung ketagihan. Mereka juga sering berani berutang ke pinjaman online, yang akhirnya membuat hidup mereka semakin terpuruk,” tambahnya.