Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaMasa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024). Sesuai aturan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.

Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.

”Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,”tulis PKPU tersebut.

Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.

Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.

Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada Rabu (27/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres). Tujuannya supaya warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.

 

Komentar

Terpopuler