Kamis, 20 November 2025

Murianews, Surabaya – Dua tersangka yang ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus peredaran 21,351 kilogram sabu dari jaringan internasional terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. 

Sebelumnya, Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga kuat berasal dari Timur Tengah. Sebanyak 21 kg sabu pun disita sebagai barang bukti.

Selain itu, dua orang berinisial REP (38) warga Kota Batu, dan W (35) warga Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan sindikat yang terlibat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025), menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.

”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur,” katanya seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Penyelidikan Intensif...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler