Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat bernama Tri Yanto mengungkap dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah APBD setempat.

Total dugaan korupsi itu mencapai Rp 13,3 miliar. Ironisnya, dugaan korupsi itu, tidak dilaporkan ke Polda Jabar.

Ia pun langsung melayangkan laporannya ke institusi penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 2023 lalu.

Dalam laporannya itu, Tri mengungkap dugaan korupsi itu berawal dari dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai Rp 3,5 miliar.

Menurut sepengetahuannya adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada tahun 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat yang dihimpun.

Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang terkumpul.

Sebagai mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, Tri menjelaskan kelebihan penggunaan dana ini terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada tahun 2020.

”Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan,” jelas Tri, Rabu (28/5/2025) lalu seperti dilansir Kompas.com.

Sewa Mobil Dinas...

  • 1
  • 2

Komentar