Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di instansi pusat maupun daerah merupakan titik rawan terjadinya praktik korupsi.

Berbagai modus transaksional seperti gratifikasi, suap, benturan kepentingan, hingga pemerasan berpotensi menyusup dalam proses tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK menjadikan manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan area pencegahan korupsi.

Hal ini didasari nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Meski hasil penilaian MCSP 2024 menunjukkan perbaikan dengan skor 81, naik 12 poin dari 2023, skor SPI 2024 pada dimensi pengelolaan SDM komponen internal justru menunjukkan angka 65,93.

”Sehingga, berdasarkan nilai tersebut, masih terdapat celah korupsi di pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan SDM,” kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).

KPK terus mendorong agar pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi berbasis pada asas integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pegawai yang kompeten, berkualitas, dan berintegritas sesuai kebutuhan instansi pemerintah daerah.

Sorotan KPK ini relevan mengingat proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah memberikan sinyal kuat bahwa kegiatan tersebut akan segera dilakukan.

Meritokrasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler