Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Laporan ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Koalisi masyarakat sipil sendiri terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Peneliti dari TI Indonesia, Agus Sarwono mengatakan, pelaporan dugaan korupsi ini berfokus pada proses pengadaan pesawat jet pribadi yang digunakan KPU RI selama periode Pemilihan Umum 2024.

”Kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2025).

Salah satu kejanggalan utama yang disoroti adalah adanya indikasi nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Agus merinci, pagu anggaran untuk pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya sebesar Rp 46 miliar. Namun, berdasarkan temuan koalisi, nilai kontrak sewa yang berjalan selama periode Januari hingga Februari 2024 justru mencapai angka Rp 65 miliar.

”Terdapat selisih yang lumayan besar dan kami merasa penting bagi KPK untuk mendalami itu,” tegas Agus.

Selain masalah pagu, Agus juga menyebutkan adanya kejanggalan lain yang ditemukan berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan yang bersifat terbuka, yakni terkait dengan profil penyedia layanan pesawat jet pribadi tersebut.

”Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat,” jelasnya.

Ketidaksesuaian pemanfatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler