KPK Dalami Peran Dirut Bank Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
Supriyadi
Rabu, 4 Juni 2025 11:53:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Pada Selasa (3/6), penyidik KPK memeriksa Jhendik Handoko (JH), yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko bertujuan untuk mendalami kewenangan dan tugas pokok yang diemban olehnya selaku Dirut.
”Saksi hadir, dan penyidik mendalami kewenangan apa saja serta tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi seperti dilansir Antara, Rabu (4/6/2025).
KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak 24 September 2024. Modus yang terungkap dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Namun, identitas dan jabatan para tersangka belum bisa diungkapkan ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik KPK pada 26 September 2024 telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia.
Inisial kelima orang tersebut adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan ini diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kasus ini.



