Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Penyidik KPK memeriksa lima orang itu di Mapolda Jateng di hari berbeda. Pada Kamis (16/1/2025), mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Andi dipanggil karena saat itu sebagai bupati, dia berposisi sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha.

Lalu pada Jumat (17/1/2025), giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko diperiksa KPK. Dia diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam. Edy mengaku dimintai keterangan, salah satunya terkait aktivitas dugaan kredit fiktif yang sebelumnya sudah muncul lima tersangka. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kemudian kemarin, Senin (20/1/2025), Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta juga diperiksa penyidik KPK. Saat ini, dia menjabat sebagai ex officio KPM Bank Jepara Artha.

Bersama dengan dirinya, diperiksa juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang juga mantan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022 Diyar Susanto. Serta mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022 Junaidi. Junaidi kini sudah pensiun.

''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' terang Edy, Selasa (21/1/2025).

Diyar Susanto juga membenarkan pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik mencecar pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya ketika masih menjabat sebagai asisten.

“Saya (diperiksa) sekitar satu jam lebih,” kata Diyar.

Rapat Umum Pemegang Saham...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler