Lalu pada Jumat (17/1/2025), giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko diperiksa KPK. Dia diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam. Edy mengaku dimintai keterangan, salah satunya terkait aktivitas dugaan kredit fiktif yang sebelumnya sudah muncul lima tersangka. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kemudian kemarin, Senin (20/1/2025), Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta juga diperiksa penyidik KPK. Saat ini, dia menjabat sebagai ex officio KPM Bank Jepara Artha.
Bersama dengan dirinya, diperiksa juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang juga mantan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022 Diyar Susanto. Serta mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022 Junaidi. Junaidi kini sudah pensiun.
''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' terang Edy, Selasa (21/1/2025).
Diyar Susanto juga membenarkan pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik mencecar pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya ketika masih menjabat sebagai asisten.
“Saya (diperiksa) sekitar satu jam lebih,” kata Diyar.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
Penyidik KPK memeriksa lima orang itu di Mapolda Jateng di hari berbeda. Pada Kamis (16/1/2025), mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Andi dipanggil karena saat itu sebagai bupati, dia berposisi sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha.
Lalu pada Jumat (17/1/2025), giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko diperiksa KPK. Dia diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam. Edy mengaku dimintai keterangan, salah satunya terkait aktivitas dugaan kredit fiktif yang sebelumnya sudah muncul lima tersangka. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kemudian kemarin, Senin (20/1/2025), Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta juga diperiksa penyidik KPK. Saat ini, dia menjabat sebagai ex officio KPM Bank Jepara Artha.
Bersama dengan dirinya, diperiksa juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang juga mantan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022 Diyar Susanto. Serta mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022 Junaidi. Junaidi kini sudah pensiun.
''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' terang Edy, Selasa (21/1/2025).
Diyar Susanto juga membenarkan pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik mencecar pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya ketika masih menjabat sebagai asisten.
“Saya (diperiksa) sekitar satu jam lebih,” kata Diyar.
Rapat Umum Pemegang Saham...
Kepada penyidik, Diyar mengaku tak paham dengan substansi permasalahan dugaan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha. Diyar mengaku tidak sempat mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS). Karena sudah berpindah tugas.
Selama menjabat sebagai asisten, sempat mendapatkan laporan perjalanan keuangan dan bisnis Bank Jepara Artha milik Pemkab Jepara itu, untuk kemudian dilakukan evaluasi. Namun saat itu dirinya mengaku tidak menemukan data terkait dugaan penyaluran kredit dengan nominal besar yang diduga fiktif.
“Saat itu tidak ada kata-kata (kredit besar berpotensi fiktif) itu. Tidak muncul di tataran itu,” ujar Diyar.
Lima orang penting di Pemkab Jepara itu masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Informasi yang diterima Murianews.com, penyidik KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya di kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha ini.
Mereka adalah Ratib Zaini, selaku Asisten 1 Setda Jepara dan Siti Nur Jannah yang sudah pensiun, yang pegawai di Bagian Keuangan Setda Jepara. Ratib mengaku sudah mendapatkan undangan dari KPK. Sedangkan Siti Nur Jannah, hingga berita ini ditulis, belum merespon telepon maupun pesan singkat dari Murianews.com.
Editor: Budi Santoso