”Saya dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Edy lewat sambungan telepon.
Pemeriksaan KPK terhadap dirinya berlangsung kurang lebih sekitar 2,5 jam. Dirinya dimintai keterangan setelah mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi mendapatkan giliran lebih dulu.
”(Pemanggilan KPK) Urut, bupati lalu Sekda, bupati neh (lagi). Semua dipanggil. Begitu,” imbuh Edy.
Keterangan yang diminta KPK menurut Edy Sujatmiko, salah satunya terkait aktivitas dugaan kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Sebelumnya sudah muncul lima tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
“Saya ditanya, aku melu opo (saya ikut terkait apa),” ucap Sekda.
Murianews, Jepara – Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara), Edy Sujatmiko, Jumat (18/1/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha.
Edy Sujatmiko diperiksa KPK di Mapolda Jawa Tengah. Kepada Murianews.com, Sabtu (18/1/2025), Edy membenarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
”Saya dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Edy lewat sambungan telepon.
Pemeriksaan KPK terhadap dirinya berlangsung kurang lebih sekitar 2,5 jam. Dirinya dimintai keterangan setelah mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi mendapatkan giliran lebih dulu.
”(Pemanggilan KPK) Urut, bupati lalu Sekda, bupati neh (lagi). Semua dipanggil. Begitu,” imbuh Edy.
Keterangan yang diminta KPK menurut Edy Sujatmiko, salah satunya terkait aktivitas dugaan kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Sebelumnya sudah muncul lima tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
“Saya ditanya, aku melu opo (saya ikut terkait apa),” ucap Sekda.
Tidak Menjabat ...
Terkait pertanyaan itu, Edy Sujatmijo menyampaikan ke KPK bahwa sebagai Sekda Jepara dirinya tidak menjabat apapun di Bank Jepara Artha. Dari sisi Pemkab Jepara, yang menempati posisi pemegang saham Bank Jepara Artha adalah kepala daerah atau bupati.
Sehingga dalam aktivitas Bank Jepara Artha, saat rapat umum pemegang saham (RUPS) misalnya, jikapun hadir, dirinya hanya sebatas sebagai pendengar. Selebihnya dirinya tidak mengetahui apapun soal kredit yang akhirnya dinyatakan fiktif tersebut.
“Saya tidak menjadi apa-apa di Bank Jepara Artha. Jadi tidak punya kewenangan apapun,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memanggil Dian Kristiandi, mantan Bupati Jepara 2019-2024. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
”Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas nama AN, SS, RI, dan DK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).
Selain Dian Kristiandi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Saksi yang dimaksud adalah, Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.
Kemudian Sus Seto (SS), Karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah dan Ririn Indrayati (RI), Mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.
KPK Mulai...
KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 24 September 2024. Dugaan korupsi melibatkan modus pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur di PT BPR Bank Jepara Artha selama periode 2022-2024.
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas lengkap mereka belum diumumkan karena penyidikan masih berlangsung.
Editor: Budi Santoso