Kamis, 20 November 2025

Terkait pertanyaan itu, Edy Sujatmijo menyampaikan ke KPK bahwa sebagai Sekda Jepara dirinya tidak menjabat apapun di Bank Jepara Artha. Dari sisi Pemkab Jepara, yang menempati posisi pemegang saham Bank Jepara Artha adalah kepala daerah atau bupati.

Sehingga dalam aktivitas Bank Jepara Artha, saat rapat umum pemegang saham (RUPS) misalnya, jikapun hadir, dirinya hanya sebatas sebagai pendengar. Selebihnya dirinya tidak mengetahui apapun soal kredit yang akhirnya dinyatakan fiktif tersebut.

“Saya tidak menjadi apa-apa di Bank Jepara Artha. Jadi tidak punya kewenangan apapun,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memanggil Dian Kristiandi, mantan Bupati Jepara 2019-2024. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

”Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas nama AN, SS, RI, dan DK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

Selain Dian Kristiandi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Saksi yang dimaksud adalah, Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.

Kemudian Sus Seto (SS), Karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah dan Ririn Indrayati (RI), Mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

KPK Mulai...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler