KPK Duga Ridwan Kamil Terima Aliran Dana Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
Supriyadi
Rabu, 10 September 2025 08:51:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ridwan Kamil diduga menerima uang tersebut saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
”Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep seperti dilansir Antara.
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga meminta dana nonbujeter dari jajaran komisaris dan direktur utama Bank BJB. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah provinsi.
”Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” paparnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan sebesar 38,52 persen.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain itu ada Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kerugian Negara...
- 1
- 2



