Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada Maret 2025 terhadap 95 perusahaan di wilayah tersebut.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan, 41 perusahaan tersebut berasal dari Jawa Barat.
Rinaldi pun menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, dan menunggak iuran.
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini sudah diberikan nota peringatan. Namun, karena sebagian besar masih belum patuh, mereka dipanggil kembali untuk dimintai komitmennya.
”Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi seperti dilansir Antara.
Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan memanggil 41 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada Maret 2025 terhadap 95 perusahaan di wilayah tersebut.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan, 41 perusahaan tersebut berasal dari Jawa Barat.
Rinaldi pun menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, dan menunggak iuran.
Tim pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi dari 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025.
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini sudah diberikan nota peringatan. Namun, karena sebagian besar masih belum patuh, mereka dipanggil kembali untuk dimintai komitmennya.
”Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi seperti dilansir Antara.
Pengawasan di Daerah...
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini, menurutnya, bukan hanya untuk menindak, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi kolaborasi dengan Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, tetapi harus melalui kerja sama seperti Program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, Pramudya menyebutkan bahwa program Waspadu telah diterapkan pada 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
”Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan ini berlaku untuk semua pekerja, baik lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).
”Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tambahnya.