Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan memanggil 41 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada Maret 2025 terhadap 95 perusahaan di wilayah tersebut.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan, 41 perusahaan tersebut berasal dari Jawa Barat.

Rinaldi pun menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, dan menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi dari 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini sudah diberikan nota peringatan. Namun, karena sebagian besar masih belum patuh, mereka dipanggil kembali untuk dimintai komitmennya.

”Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi seperti dilansir Antara.

Pengawasan di Daerah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler