Kamis, 20 November 2025

Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini, menurutnya, bukan hanya untuk menindak, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi kolaborasi dengan Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, tetapi harus melalui kerja sama seperti Program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Pramudya menyebutkan bahwa program Waspadu telah diterapkan pada 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

”Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan ini berlaku untuk semua pekerja, baik lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).

”Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler