Kesejahteraan Guru Negeri dan Swasta Timpang, Ini Respon DPR RI
Umar Hanafi
Sabtu, 29 Juli 2023 16:41:00
Murianews, Pati – Kesejahteraan guru honorer atau guru swasta dibandingkan dengan guru negeri timpang. Khususnya guru pendidikan agama Islam. Beberapa di antara mereka mendapatkan honor Rp 300 ribu setiap bulannya.
Sementara guru negeri atau berstatus aparat sipil negara (ASN) mendapatkan gaji antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta tergantung golongannya. Pendapatan menjadi dua kali lipat setiap bulannya, dengan adanya tunjangan sertifikasi guru.
Hal ini menjadi keprihatinan bersama. Salah satunya Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan. Ia mengungkapkan sebenarnya ada tunjangan sertifikasi bagi guru swasta. Namun jumlahnya kalah dengan tunjangan guru ASN, hanya Rp 1,5 juta per bulan.
Menurut Wulan, seharusnya kesejahteraan guru disamakan. Pasalnya, setiap guru mempunyai tanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa.
”Kondisi kesejahteraan pendidik pendidikan agama Islam dan sekolah umum kan sangat timpang. Mengenai sertifikasinya, jumlah pendidinya yang ASN. Itu bisa dilihat,” kata Wulan saat menjadi narasumber Ngobrol Pendidikan Agama Islam (Ngopi) di Hotel New Merdeka Pati, Sabtu (29/7/2023).
Pihaknya pun berjanji bakal memperjuangkan nasib guru swasta, khususnya pendidikan Agama Islam. Apalagi berdasarkan amanat Undang-undang 20 persen APBN harus disalurkan ke sektor pendidikan.
”Anggaran pendidikan tidak hanya di kementerian pendidikan tapi juga kementerian agama. Ada RA, MI, MTs dan MA, Sekolah Tinggi. Guru-gurunya agar mempunyai hak yang sama dengan guru-guru yang lain,” pungkasnya.
Dalam acara yang digelar atas kerja sama DPR RI dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan puluhan guru madrasah dari Kabupaten Pati.
”Kita biar tahu ketemu masyarakat. Biasanya kita berjenjang. Kita ingin tahu permasalahan umum di masyarakat. Dengan kehadiran beliau (Sri Wulan) masyarakat bisa menyampaikan aspirasi. Beliau bisa kontrol anggaran dan sebagainya,” Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Jateng Agus Mahasin.
Editor: Ali Muntoha



