Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah meringkas beberapa peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun terancam turun. 

Sebelumnya, ada sepuluh Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Yaitu lima perda pajak dan lima Perda retribusi. Namun setelah munculnya aturan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, sepuluh Perda itu bakal dilebur menjadi satu perda. 

Lembaga legislatif menggelar rapat paripurna membahas ranperda pajak dan retribusi daerah, Jumat (25/8/2023). Ranperda ini dinilai berpotensi mengurangi PAD bila disahkan. Pasalnya, sejumlah retribusi hingga pajak akan hilang dalam aturan baru tersebut. 

”Memang dari perubahan ini ada kemungkinan penyusutan PAD ke depan. Tetapi kami belum mengetahui pasti sebelum raperda ini jadi Perda,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi

Dalam aturan sebelumnya sebanyak 32 jenis retribusi sebagai penyumbang PAD Kabupaten Pati. Namun retribusi tersebut akan dipangkas menjadi 18 jenis retribusi saja yang akan ditarik ke daerah. 

”Seperti pajak menara telekomunikasi, retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR akan menjadi salah satu poin yang dihilangkan hilang,” kata Sukardi. 

Meski berpotensi mengurangi pendapat daerah, pembahasan ranperda harus tetap dilaksanakan. Lantaran perubahan ini sesuai amanah undang-undang dan dilakukan secara serentak se-Indonesia. 

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan ranperda ini sudah memasuki babak akhir pembahasan. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat, Raperda ini segera disahkan. 

”Setelah tanggal 31 kita rapatkan lagi di badan musyawarah untuk melakukan persetujuan. Ini baru melaksanakan laporan pembahasan. Kalau sudah disampaikan, kita teruskan,” imbuh Ali. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler