Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Nur Hidayat mengusulkan agar pengumpulan retribusi parkir diubah menjadi non tunai. Itu penting untuk mencegah adanya tindak korupsi.

Nur Hidayat mengatakan, sampai saat ini pengumpulan uang retribusi di Jepara masih bersifat konvensional. Baik itu retribusi parkir maupun pasar.

"Sejauh ini masih manual. Dari tangan ke tangan. Dari saku ke saku. Tentu ini rawan korupsi," kata Nur Hidayat, Rabu (9/8/2023).

Pihaknya menilai, retribusi parkir dan pasar bisa berpengaruh cukup besar untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu mengingat saat ini Pemkab Jepara sedang mengalami defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 hingga sebesar Rp 80 miliar.

Diketahui, target retribusi parkir tahun 2023 ini sebesar Rp 2 miliar. Namun, hingga pertengahan tahun baru mencapai Rp 602 juta.

Untuk itu, kata Nur Hidayat, transaksi non tunai menjadi sangat penting untuk dijalankan. Selain itu, kemajuan zaman juga menuntut. Transaksi non tunai bisa membuat alur pengumpulan uang bisa transparan.

Pihaknya menyarankan, pemerintah Jepara bisa menggandeng pihak lain untuk memberlakukan sistem pembayaran non tunai di pengumpulan retribusi parkir dan pasar. Misalnya yaitu pihak perbankan yang telah memiliki sistem yang mumpuni.

"Itu tinggal kemauan saja. Kalau pemerintah daerah mau pakai sistem non tunai pasti bisa. Keuangannya akan lebih transparan," ujar Nur Hidayat, terkait pengumpulan retribusi parkir dan pasar di Jepara.

Editor: Budi Santoso


Reporter: Saiful Anwar

Komentar

Terpopuler