Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sidang Vonis kasus ayah bunuh bayi di Kabupaten Pati dijawalkan berlangsung hari ini, Senin (9/10/2023). Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda sidang putusan dengan terdakwa MS itu.

Humas PN Pati, Aris Dwihartoyo mengatakan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MS dengan hukuman penjara 20 tahun penjara. Lelaki berusia 20 tahun itu dijerat dengan pasal 340 KUHP.

”Tuntutan JPU sebanyak 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal Pembunuh Berencana 340 KUHP. Nomor perkaranya 144 atas terdakwa MS,” ujar dia kepada Murianews.

Aris mengungkapkan seharusnya, vonis kasus ayah bunuh bayi denga terdaksa MS dibacakan pada hari ini. Namun lantaran majelis hakim belum selesai menggelar musyawarah, agenda pembacaan putusan tersebut diundur pada Kamis (12/10/2023) mendatang.

”Musyawarah kan tidak cukup sekali. Karena materinya dan perkaranya mendapatkan perhatian masyarakat. Sehingga perlu hati-hati dalam memtusukan,” tutur dia.

Dalam kasus ayah bunuh bayi di Pati, MS didakwa membunuh buah hatinya sendiri, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu. MS juga didakwa membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Sebelum kasus ini terungkap, Naura dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Dinda Putri Fitriani, ibu korban mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, MS juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura.

”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda dalam persidangan, Senin (28/8/2023) lalu.

Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia. Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput MS di kediamannya dan akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler