Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kasus ayah bunuh bayi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghadirkan fakta baru. Sang ibu korban, Dinda Putri Fitriani mengatakan terdakwa atau suaminya S (20) mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Usai S ditetapkan menjadi tersangka, Dinda sempat bertemu dengan suaminya. Dalam pertemuan itu, S meminta maaf kepadanya dan mengaku menyesal membunuh buah hati mereka.

”Dia mengaku menyesal dan minta maaf. Tetapi tidak nangis,” kata Dinda saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (28/8/2023).

Diketahui, S didakwa membunuh buah hatinya dalam kasus ayah bunuh bayi, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu. Tak puas sampai di sana, S juga membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Sebelum kasus ini terungkap, Naura dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Dinda pun mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, S juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura.

”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda.

Ini membuatnya tak menyangka sang suami tega membunuh buah hatinya. Hingga pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia.

Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput S di kediamannya. Akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi pihak kepolisian di Mapolresta Pati.

Dalam persidangan, Senin (28/8/2033), Dinda juga mengatakan fakta lain berupa cara S membunuh sang anak. S mengakui dihadapan Dinda ia tidak menggunakan bantal untuk membunuh. Melainkan meletakkan bayi dalam kondisi tengkurap di atas kasur kemudian menekannya.

Selain Dinda, sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus ayah bunuh bayi itu. Tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian, tiga tetangga dan satu orang tetangga terdakwa.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler