Bunuh Bayinya Sendiri, Ayah di Pati Terancam Hukuman Mati
Umar Hanafi
Senin, 9 Oktober 2023 16:46:00
Murianews, Pati – Terdakwa kasus ayah bunuh bayinya sendiri di Pati, MS terancam hukuman mati. Saat ini, lelaki asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu menunggu putusan majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Pati.
Humas PN Pati, Aris Dwihartoyo mengatakan seharusnya vonis MS yang bunuh bayiya sendiri, dibacakan pada hari ini. Namun lantaran majelis hakim belum selesai menggelar musyawarah, agenda pembacaan putusan tersebut diundur pada Kamis (12/10/2023) mendatang.
MS didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana dengan korban berusia di bawah umur, setelah bunuh bayinya sendiri. Ia terancam Pasal 340 KUHP.
”Pasal itu kan hukumannya sampai hukuman mati. Bisa saja kalau terbukti, bisa dijatuhi hukuman itu. Tapi itu tergantung nanti musyawarah majelis hakim,” kata Aris, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, JPU sudah melakukan berbagai upaya pembuktian. Sekitar 16 hingga 20 saksi dihadirkan. MS juga sudah mengakui perbuatannya. Namun untuk vonis MS, masih menunggu putusan majelis hakim,
”Yang jelas penuntut sudah mencoba melakukan pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi dan mempunyai beberapa alat bukti,” tandas dia.
Diketahui, MS didakwa membunuh bayinya sendiri, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu. Tak puas sampai di sana, MS juga membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Sebelum kasus ini terungkap, Naura dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Dinda Putri Fitriani, ibu korban mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, MS juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura.
”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda dalam persidangan, Senin (28/8/2023) lalu.
Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia.
Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput MS di kediamannya. Akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Editor: Budi Santoso



