Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Aktivitas tambang galian C disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jalan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) cepat rusak. Selain itu, pajak dari sektor ini juga baru menyetor Rp 104 ke kepada kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, pajak mineral bukan logam dan bebatuan hingga triwulan III baru mencapai 41,96 persen atau hanya terealisasi sebesar Rp 104.908.500.

Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi menjelaskan target pajak daerah dari hasil penambangan setiap tahunnya sebesar Rp 250 juta.

”Yang kurang dari target yang pajak mineral bukan logam untuk Galian C ini itu baru 41,96 persen,” ungkapnya.

Ia menilai belum maksimalnya pajak galian c ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena beberapa tambang galian c yang tidak beroperasi alias tutup.

”Karena Galian C ini kan memang ada yang tutup, karena sudah tutup itu kan sudah tidak bisa ditarik lagi,” imbuhnya.

Selain itu, capaian target tidak terpenuhi karena terkendala atas izin dari aktivitas penambang tersebut. Sukardi mengatakan jika pihaknya hanya menarik pajak kepada belasan tambang di wilayah Kabupaten Pati.

”Kemudian juga izin, karena kan harus berizin, misalkan ada pemiliknya yang meninggal, tapi masih beroperasi ini nanti juga kita tindaklanjuti. Sekitar belasan ya untuk Galian C di Pati ini,” tandasnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler