Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mereka menggelar public hearing atau dengar pendapat, Selasa (24/10/2023).
Sejumlah elemen masyarakat, akademisi hingga instansi terkait diundang dalam public hearing tersebut. Beberapa anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati juga turut hadir.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari masyarakat terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sejumlah usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan peraturan tersebut.
”Masukan nantinya akan diproses lebih lanjut. Sehingga bisa menambah atau melengkapi Raperda yang akan datang supaya nanti lebih baik dan sempurna,” kata Suwarno sesuai public hearing.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, peraturan yang sedang digodok ini bertujuan untuk memberikan Perlindungan kepada para petani di Bumi Mina Tani.
Petani dinilai telah memberikan banyak kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan.
”Ini nanti kalau sudah disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Karena nanti kalau ada petani yang gagal panen, ada bantuan yang diatur di peraturan ini,” terang dia.
Meskipun begitu, Suwarno menyebut penggodokan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih akan berlangsung lama. Setelah public hearing ini, nantinya akan dilanjutkan pembahasan ditingkat Panitia khusus (Pansus).
”Prosesnya masih panjang karena harus penyelarasan masukan-masukan itu. Pembahasan lebih detailnya nanti di Panitia khusus. Nanti akan di bahas pasal per pasal,” lanjutnya.
Pihaknya memperkirakan peraturan tersebut baru selesai di tahun depan. Mengingat masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.
”Karena tahun ini tinggal 2 bulan, mestinya saya pesimis kalau bisa selesai tahun ini. Setidaknya nanti bisa lanjutkan awal tahun 2024,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



