Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sekitar 1.300 petani hutan asal Pati dan Kudus menggelar aksi demonstrasi di halaman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah  Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah II, Rabu (17/10/2023). Lima tuntutan disampaikan.

Koordinator aksi Supriyadi mengatakan, para peserta demonstrasi ini berasal dari Aliansi Kelompok Tani Hutan, Gabungan Kelompok Tani Hutan se-Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus, serta kelompok Semut Ireng.

Kelima tuntutan itu yakni, pertama, meminta kepada kementerian untuk merevisi Peta Indikasi dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

”Kedua, Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gapoktanhut yang mengajukan permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100 persen KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan,” kata dia.

Ketiga, lanjutnya, menolak peraturan direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani Pasal 7 Ayat huruf A.

Keempat, para petani hutan meminta mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan harapan. Mereka menilai tidak adil bila petani sawah yang mendapatkan pupuk subsidi sementara petani hutan tidak mendapatkan.

”Jangan main-main pupuk subsidi. Terutama Dinas pertanian Pati dan Kudus untuk memfasilitasi pupuk bersubsidi untuk petani hutan. Jangan ada alasan. Petani tetap petani jangan dibeda-bedakan,” tutur dia.

Tuntutan terakhir para petani ini yakni meminta menghentikan kriminalisasi terhadap anggota KTH dan Gapoktanhut. Mereka mengungkapkan beberapa petani masuk penjara karena kriminalisasi ini.

”Kami tegaskan, peran Pemprov dan Pemkab khususnya CDK harus profesional. Jangan seperti LSM yang ingin menunggangi KHDPK,” pungkas dia.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler