Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dua pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memalsukan E-KTP untuk melakukan aksi penipuan. Diperkirakan korban dari dua pemuda ini telah mencapai 15 orang.

Kedua pelaku itu berinisial berinisial HA (32) dan FA (30). Keduanya telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku inisial FA berperan mencetak E-KTP palsu. Sedangkan HA berperan memesan E-KTP palsu.

E-KTP palsu itu digunakan pelaku untuk menyewa kamera, dan kemudian menjualnya. Korban pelaku berasal dari berbagai daerah.

”Keduanya menipu 15 korban dari berbagai daerah seperti Kediri, Blitar, Magelang, dan Yogyakarta,” kata Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (18/10/2023).

Pihaknya telah melakukan penyelidikan, hasilnya ada temuan 24 E-KTP palsu. Pelaku mendapatkan cara memalsukan E-KTP dari seorang kenalan dari media sosial Facebook. 

”Ada puluhan E-KTP yang dipalsu. Pelaku melancarkan aksinya selama tiga tahun,” sambungnya.

Salah seorang pelaku, HA mengakui jika memalsukan E-KTP untuk menyewa kamera. Kemudian menjual kamera tersebut untuk mendapatkan uang.

”Sejauh ini sudah menjual 15 kamera, uangnya buat jajan, beli rokok, dan makan sehari-hari,” ucap pelaku yang sudah melancarkan aksinya itu sejak 2020.

Kedua pelaku dianggap melanggar ketentuan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler