Murianews, Pati – Akademisi dari Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Komunikasi (STMIK AKI) Pati, Adhi Priyanto mengkhawatirkan investor mengancam lahan pertanian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kekhawatiran ini muncul lantaran belum adanya tindakan yang tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait beralihnya lahan hijau atau pertanian menjadi lahan perumahan dan industri.
”Saya khawatir ada sekelompok orang punya duit menjadikan lahan hijau beralih fungsi dengan berbagai cara. Saya harap pemerintah harus kuat. Jangan lemah kepada pihak yang punya modal,” ujar Adhi.
Ketidaktegasan Pemkab Pati ini bisa terlihat dengan penyusutan lahan pertanian di daerah yang mempunyai slogan Bumi Mina Tani itu. Pemkab Pati sering kali membiarkan pendirian bangunan di lahan pertanian produktif.
”Saya melihat pemerintah tidak mempunyai ketegasan. Masih banyak lahan hijau jadi permukiman, toko ataupun bangunan. Padahal itu lahan hijau tapi bisa diubah. Jelas itu tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” ucapnya.
Perda RTRW dinilai belum melindungi lahan pertanian di Kabupaten Pati. Maka dari itu, diperlukan Perda Perlindungan Pertanian agar lahan hijau semakin terlindungi.
”Kalau RTRW kurang bisa dibantu dengan Perda (Peraturan Daerah). Supaya lahan produktif bisa benar-benar di lindungi. Jadi asumsinya tidak petaninya saja, tetapi pemerintah harus bisa menjamin lahan itu digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain membuat regulasi baru, ia juga meminta pendirian bangunan yang menyalahi RTRW bisa ditindak. Mengingat, lanjut dia, kawasan dengan status lahan hijau tidak boleh ditempati bangunan.
”Hingga kini (peralihan lahan pertanian) bukannya menyusut tapi justru bertambah. Karena Kebijakan pemerintah masih belum efektif. Padahal punya aparat untuk menegakkan Perda,” bebernya.
Bahkan, Adhi menduga ada cara tidak sehat yang digunakan pihak tertentu dalam menyalahgunakan lahan tersebut. Kondisi ini dinilainya bisa berdampak buruk terhadap sektor pertanian ke depannya.
Editor: Cholis Anwar



