Tambang Legal Tersisa 5, Pajak Menerba Pati Cuma Rp 108 Juta
Umar Hanafi
Sabtu, 11 November 2023 11:53:00
Murianews, Pati – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat tambang legal di Kabupaten Pati saat ini tersisa lima titik. Dari jumlah itu, selama sepuluh bulan terakhir, pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (Minerba) cuma Rp 108 juta.
Jumlah ini bahkan masih jauh dari target pajak minerba pada tahun 2023 yang mencapai Rp 175 juta.
”Izinnya melalui provinsi. Yang mendapat izin, juga tinggal beberapa. Ada yang tidak diperpanjang. Saat ini tinggal 5 atau 4 tambang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi.
Ia mengungkapkan, target pajak minerba pada tahun ini yakni, Rp 175 juta. Hingga akhir Oktober 2023 kini hanya tercapai Rp 108.933 juta saja.
Angka itu juga masih rendah dibandingkan realisasi pajak minerba pada tahun 2022 lalu. Pada tahun itu, pajak minerba mencapai Rp 163 juta.
”Jadi belum mencapai target. Targetnya Rp 175 juta. Saat ini baru terealisasi 62,25 persen,” kata dia.
Hal ini menjadi ironis. Pasalnya, aktivis truk tambang dinilai membuat berbagai infrastruktur di Bumi Mina Tani mengalami kerusakan. Khususnya jalan raya.
Truk hasil tambang membuat berbagai ruas di Kabupaten Pati mudah mengalami kerusakan. Kerusakan ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meminta bantuan kepada pemerintah pusat.
Pemkab Pati mengusulkan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan untuk diperbaiki melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Mereka mengusulkan empat ruas jalan untuk melalui usulan Inpres dalam tahap dua. Jalan yang diusulkan diperbaiki itu, yakni jalan Sukolilo-Prawoto, Kayen-Beketel, Dukuhseti batas Jepara dan Pati-Tlogowungu.
Sementara anggaran perbaikan jalan dengan panjang belasan kilometer tersebut diusulkan sebesar Rp 42 miliar. Angka tersebut dibagi menjadi empat titik jalan yang diusulkan Inpres itu.
Editor: Supriyadi



