Murianews, Pati – Ratusan nelayan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana II, Jumat (24/11/2023). Mereka menyampaikan lima tuntutan dalam aksi itu.
Kelima tuntutan itu dari berbagai hal. Mulai dari regulasi yang dinilai menjerat nelayan, kemudian harga acuan ikan (HAI) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di pasaran. HAI nilai terlalu tinggi dibandingkan harga ikan di pasaran.
”Pertama kita meminta regulasi disesuaikan dengan yang ada di lapangan. Kedua, HAI seharusnya untuk mengontrol harga di pasaran,” ujar Koordinator Aksi Jaharuddin.
Tuntutan ketiga, lanjutnya, pihaknya meminta KKP untuk tidak membebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bagi nelayan yang tidak melaut. Menurutnya, selama ini para nelayan yang melaut maupun tidak dibebani degan pajak ini.
”Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 80 juta hingga 150 juta. Itu sangat memberatkan para nelayan,” ungkapnya.
Mereka juga meminta pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 sebelum sarana dan prasarana memadai. Aturan ini dinilai terlalu membatasi zona penangkapan ikan bagi nelayan.
”PP ini seperti memindahkan A ke B. Tapi (sarana dan prasarana) itu belum terlaksana. Ketika PP ini diberlakukan, siapa yang jamin ikan kami dibeli di zonasi yang ditentukan,” kata dia.
Tuntutan terkahir yakni tidak ada pemaksaan untuk menangkap ikan dengan jumlah tertentu. Menurutnya, hal itu juga memberatkan para nelayan.
Editor: Ali Muntoha



