Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana memberlakukan pembayaran parkir nontunai. Masyarakat pun diminta siap-siap dengan kebijakan baru itu.

Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko mengatakan rencana ini baru tahap wacana. Bila terdapat kesepakatan terkait kebijakan ini, pembayaran parkir nontunai secepat-cepatnya berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

”Kami dalam pembahasan untuk setoran nontunai diterapkan di ranah parkir Pati,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan wacana ini dilontarkan seiring perkembangan teknologi yang kian meluas dan membuat sejumlah sektor mulai beradaptasi. Ia berharap hal ini mempermudah setoran atau pembayaran parkir di Wilayah Pati.

Meskipun demikian, diperlukan waktu lebih lama untuk melakukan sejumlah persiapan perpindahan ke dunia digital. Sejumlah juru parkir perlu diberikan sosialisasi dan edukasi  sebelum menerapkan pembayaran parkir nontunai diberlakukan.

”Mungkin nanti bertahap dahulu. Tetapi kami upayakan sudah dapat berjalan tahun depan,” kata Teguh.

Dengan pemberlakuan pembayaran parkir nontunai itu, diharapkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor ini semakin optimal. Apalagi, sektor ini salah satu andalan Dishub dalam mengeruk pendapatan.

Berdasarkan data dari Dishub Kabupaten Pati setidaknya ada 296 titik parkir yang dikelola pemerintah. Dari jumlah itu Dishub mendapat target untuk mengumpulkan Rp 600 juta retribusi parkir.

Menurut Teguh, target yang dibebankan itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dia menyebut pada tahun 2022 Dishub hanya mendapat target Rp 500 juta untuk retribusi parkir.

”Pasca covid karena kondisi sudah normal ada kenaikan Rp 100 juta dari target sebelumnya,” pungkas Teguh.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler