Jumat, 21 November 2025

Murianews, Pati – Fakta baru terungkap dalam kasus ekspor kendaraan ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 519 motor dan mobil bodong telah berhasil dikirimkan ke Timor Leste secara ilegal. 

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Rabu (6/12/2023). Ratusan kendaraan tersebut tak memiliki surat resmi alias bodong. 

”Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman kendaraan ke Timor Leste,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. 

Ia menyebut sindikat ini telah beroperasi sejak sejak 5 Agustus 2021. Kelompok ini dijalankan oleh lima orang yakni dua warga Kabupaten Pati berinisial I dan K, lalu sepasang suami-istri S dan S asal Boyolali. Mereka sudah ditangkap Polresta Pati. 

Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial A kini masih dalam buron. A merupakan dalang sindikat ekspor kendaraan ilegal ini yang berperan mengirimkan kendaraan ke Timor Leste. 

”Tersangka I dan K mengumpulkan sejumlah kendaraan dari Kabupaten Pati hingga wilayah Demak,” tutur dia. 

Sementara sepasang suami-istri yang berasal dari Kabupaten Boyolali berperan menampung kendaraan kemudian dikirim ke Surabaya alias ke buron A. Setelah itu, kendaraan bodong itu dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut. 

”Masih sangat mungkin sindikat ini melebar ke luar daerah,” terang Kompol Onkoseno. 

Hingga saat ini, Polresta berhasil menyita 30 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai barang bukti. Mulai dari Sepeda motor (23 unit), Mobil (7 unit) dan kendaraan pengangkut berupa truk (1 unit). 

”Dari wilayah Pati kami temukan 17 motor dan satu truk. Sementara dari Kabupaten Boyolali kami temukan lima motor dan tujuh roda empat,” terang Kasat Reskrim. 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler