Sindikat Ekspor Kendaraan Ilegal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Umar Hanafi
Senin, 4 Desember 2023 15:26:00
Murianews, Pati – Empat orang pelaku yang terlibat dalam sindikat ekspor kendaraan ilegal ke Timor Leste, telah ditangkap oleh anggota Polresta Pati. Mereka pun terancam hukuman 7 tahun bui.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, keempat pelaku yakni berinisial I, J, S dan B. I dan J merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sadangkan S dan B merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Mereka dikenakan dengan pasal penadahan barang ilegal setelah tertangkap mengumpulkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tanpa surat resmi.
”Pasal kita kenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujar Kompol Onkoseno, Senin (4/11/2023).
Ia mengungkapkan, para pelaku mengumpulkan motor dan mobil bodong, kemudian dijual ke Timor Leste. Pihaknya menduga puluhan kendaraan itu merupakan motor dan mobil curian.
Dalam pembongkaran sindikat ekspor kendaraan ilegal ini, puluhan kendaraan diamankan Polresta Pati. Dengan rincian 18 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat.
”Pertama ada 8 kendaraan bermotor. Kedua ada 10 kendaraan bermotor dan 2 pickup dan satu mobil,” kata dia.
Editor: Cholis Anwar



