Gondol Uang Perusahaan, Warga Batangan Terancam 5 Tahun Bui
Umar Hanafi
Selasa, 26 Desember 2023 14:53:00
Murianews, Pati – Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, SW terancam 5 tahun hukuman 5 tahun bui. Pasalnya, warga asal Kecamatan Batangan, itu menggondol uang perusahaan sebesar lebih dari Rp 500 juta.
Ia telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian. Polresta Pati mendakwa pria berusia 36 tahun itu dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
”Kami sangkakan pasal Pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” Kasatreskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada Murianews.com, Selasa (26/12/2023).
Kompol Onkoseno mengatakan SW membawa uang perusahaan milik PT Rara Dian Puspita tempatnya bekerja. Pemilik perusahaan yang bergerak di bidang gas LPG itu pun melaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, SW mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Onkoseno menceritakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan Hartatik (56) bahwa salah satu karyawannya telah menggelapkan uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
Kejadian itu bermula pada November 2023. Pada saat itu, SW diminta melakukan pembelian pompa dispenser SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging).
”Sedangkan saat itu terdapat lima tempat SPBE yang harus dipenuhi. Sehingga pelaku membawa total uang sebesar Rp 1,105 miliar untuk melakukan pembelian,” kata dia.
Namun saat melakukan pembelian, lanjut Onkoseno biaya yang dikeluarkan sekitar sebesar Rp 586 juta. Sehingga sisa uang sebesar Rp 519 juta yang harus dikembalikan SW.
”Tapi antara tanggal 5 sampai 10 November 2023 uang tersebut tidak disetorkan kepada Hartatik dan membuat perusahaan merugi,” ujar Onkoseno.
Dari penemuan, pihak polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku rekening bank atas nama perusahaan, surat-surat invoice, serta dokumen surat perjanjian kerja.
Editor: Supriyadi



