Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dispensasi kawin di Kabupaten Pati tergolong tinggi. Selama 2023 lalu, pengajuan diska mencapai 466 kasus. Mirisnya, beberapa kasus terjadi lantaran adanya nikah paksa yang dilakukan oleh orang tua.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Syamsul Arifin. Ia mengatakan dari jumlah pengajuan dispensasi kawin tersebut, 461 kasus di antaranya telah diputuskan PA Pati.

Pengajuan dispensasi kawin tersebut karena beberapa faktor. Mulai dari faktor ekonomi keluarga, hamil di luar nikah hingga masih kentalnya paradigma masyarakat tentang wanita lebih baik cepat-cepat nikah. Hal ini memaksa orang tua menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur.

”Ada faktor budaya, ekonomi dan faktor hamil di luar nikah. Kalau ekonomi itu, biasanya Orang tuanya sudah mampu kan, tanggung jawabnya dialihkan ke calon menantunya,” ujar Syamsul Arifin, Sabtu (6/1/2024).

Namun, ia tidak menjelaskan persentase kasus dispensasi kawin berdasarkan faktor-faktor tersebut. Begitu juga persentase dispensasi kawin per kecamatan.

”Kalau untuk kecamatannya mana yang tertinggi, kami tidak menghitung. Tapi itu merata di 21 kecamatan di Pati. Yang paling tinggi, biasanya daerah pinggiran,” kata dia.

Tingginya angka dispensasi kawin ini membuat pihaknya beberapa kali menolak atau tak dispensasi kawin. Pasalnya, calon pengantin dinilai belum mampu menjalani bahtera rumah tangga. Ia khawatir bila dikabulkan dapat merusak masa depan anak.

”Dispensasi nikah dampaknya cukup banyak. Apalagi yang belum cukup mental dan ekonomi. Mereka kesulitan menjalani rumah tangga,” ujar dia.

Namun sayangnya, langkah ini beberapa kali mendapatkan penolakan dari pemohon. Ia mengaku, pernah mendapatkan perlakuan tidak etis dari orang tua pemohon yang mengajukan dispensasi kawin. Ia terpaksa harus memenuhi permohonan dispensasi kawin agar tidak menimbulkan kericuhan.

”Ditolak masyarakat nesu-nesu (marah), saya pernah dimarahi di sidang, belum ditolak itu, saya baru ngomong ini, dia langsung berdiri. Berdiri teriak-teriak,” ungkap dia.

Sebagai informasi, angka dispensasi kawin mengalami kecenderungan meningkat dibanding sebelum tahun 2019 lalu. Sebelum tahun itu, angka diska tak sampai menyentuh 200 kasus.

Namun setelah adanya UU nomor 16 tahun 2019, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Pati melonjak tinggi. Dalam aturan itu, usai mempelai wanita awalnya minimal 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler