Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Polsek Juwana, Pati, Jawa Tengah, berhasil menyita 1.281 botol Miras (Minuman Keras) jenis arak Minggu (28/1/2024) kemarin. Hasil sitaan ini didapatkan setelah para petugas menggeledah sebuah truk di Jalan Pantura Pati-Juwana.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkap awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, ada kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi K-8549-S berhenti di TKP yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.

Setelah mengetahui kendaraan tersebut melintas, pihaknya memburu truk tersebut. Jajarannya berhasil memberhentikan truk tersebut di pinggir Jalan Pati – Juwana, tepatnya di Dukuh Gempol Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

”Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan Barang bukti miras beserta identitas pemilik truk. Kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB,” tutur AKP Ali Mahmudi, Senin (29/1/2024) di Mapolsek Juwana, Polres Pati.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 ml. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 jerigen arak ukuran 60 liter.

”Pemilik berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati. Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin,” ungkap dia.

Pemilik seribu lebih botol miras itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selanjutnya kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler