Politik Uang Marak, Bawaslu Pati Minta Masyarakat Lapor
Umar Hanafi
Rabu, 14 Februari 2024 08:29:00
Murianews, Pati – Politik uang marak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Pati pun meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui praktek ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengungkap pihaknya melakukan patroli 24 jam selama masa tenang dan masa pemungutan serta penghitungan suara.
”Kita sedang melakukan patroli di seluruh jajaran wilayah. Terkait dugaan money politic. Kita terus melakukan pengawasan di seluruh jajaran dan seluruh tingkatan,” ujar Supri.
Namun hingga Selasa (13/2/2024) sore kemarin, pihaknya belum menemukan praktek politik uang ini. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan dan mempunyai bukti adanya praktek haram dalam proses demokrasi ini.
”Kami meminta partisipasi masyarakat. Yang mengetahui money politic. Masa tenang hingga pemungutan suara kami harus menindaklanjuti itu dalam kurun waktu satu kali 24 jam,” kata dia.
Bagi calon legislatif atau peserta kontestan Pemilu 2024 lainnya terbukti melakukan money politic, dapat dikenai tindak pidana Pemilu. Selain itu, kontestan juga bisa dicoret dari Pemilu.
”Kita juga buat posko. Selama masa tenang 24 jam penuh. Sampai saat ini belum ada laporan. Sanksi UU Pemilu, saksi pidana pemilu Kalau masif jiga dengan sanksi administrasi dengan pembatalan,” tandas dia.
Berdasarkan UU Pemilu tahun 2017 pasal 523 ayat 3 mengungkapkan pelaku money politic terancam tindak pidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengaku mendapatkan amplop menjelang Pemilu 2024 dengan besaran berbeda-beda. Salah satu warga Kecamatan Tlogowungu, Saputra mengaku sudah mendapatkan serangan fajar dari berbagai calon legislatif (caleg).
Ia sudah mendapatkan empat amplop dari berbagai orang yang diduga tim caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan satu caleg DPR RI.
”Rata-rata memberikan Rp 100 ribu. Paling sedikit Rp 50 ribu, Rp 90 ribu juga ada,” ujar Saputra, Selasa (13/2/2024).
Hal senada juga diungkapkan salah satu warga Kecamatan Gunungwungkal, Astuti. Ia mengaku sudah mendapatkan serangan fajar. Ada dua orang yang diduga dari tim pemenangan caleg DPRD Kabupaten Pati yang mencoba memberikan amplop.
”Yang satu saya terima. Karena memang dia petahana dan sudah terbukti menyerap aspirasi. Yang satunya ndak saya terima. Karena sudah ada yang ngasih duluan,” ungkap dia.
Editor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Politik uang marak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Pati pun meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui praktek ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengungkap pihaknya melakukan patroli 24 jam selama masa tenang dan masa pemungutan serta penghitungan suara.
”Kita sedang melakukan patroli di seluruh jajaran wilayah. Terkait dugaan money politic. Kita terus melakukan pengawasan di seluruh jajaran dan seluruh tingkatan,” ujar Supri.
Namun hingga Selasa (13/2/2024) sore kemarin, pihaknya belum menemukan praktek politik uang ini. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan dan mempunyai bukti adanya praktek haram dalam proses demokrasi ini.
”Kami meminta partisipasi masyarakat. Yang mengetahui money politic. Masa tenang hingga pemungutan suara kami harus menindaklanjuti itu dalam kurun waktu satu kali 24 jam,” kata dia.
Bagi calon legislatif atau peserta kontestan Pemilu 2024 lainnya terbukti melakukan money politic, dapat dikenai tindak pidana Pemilu. Selain itu, kontestan juga bisa dicoret dari Pemilu.
”Kita juga buat posko. Selama masa tenang 24 jam penuh. Sampai saat ini belum ada laporan. Sanksi UU Pemilu, saksi pidana pemilu Kalau masif jiga dengan sanksi administrasi dengan pembatalan,” tandas dia.
Berdasarkan UU Pemilu tahun 2017 pasal 523 ayat 3 mengungkapkan pelaku money politic terancam tindak pidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengaku mendapatkan amplop menjelang Pemilu 2024 dengan besaran berbeda-beda. Salah satu warga Kecamatan Tlogowungu, Saputra mengaku sudah mendapatkan serangan fajar dari berbagai calon legislatif (caleg).
Ia sudah mendapatkan empat amplop dari berbagai orang yang diduga tim caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan satu caleg DPR RI.
”Rata-rata memberikan Rp 100 ribu. Paling sedikit Rp 50 ribu, Rp 90 ribu juga ada,” ujar Saputra, Selasa (13/2/2024).
Hal senada juga diungkapkan salah satu warga Kecamatan Gunungwungkal, Astuti. Ia mengaku sudah mendapatkan serangan fajar. Ada dua orang yang diduga dari tim pemenangan caleg DPRD Kabupaten Pati yang mencoba memberikan amplop.
”Yang satu saya terima. Karena memang dia petahana dan sudah terbukti menyerap aspirasi. Yang satunya ndak saya terima. Karena sudah ada yang ngasih duluan,” ungkap dia.
Editor: Cholis Anwar