Bacok Penjual Martabak, Tukang Sate di Pati Terancam 10 Tahun
Umar Hanafi
Rabu, 28 Februari 2024 15:00:00
Murianews, Pati – Tukang sate di Pati, Jawa Tengah yang membacok penjual martabak terancam hukuman 10 tahun penjara. AA, Tukang sate berusia 17 tahun itu tega membacok penjual martabak, pada Rabu (28/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menuturkan pihaknya bakal menerapkan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
”Kami sangkakan dua pasal. UU Darurat karena membawa senjata tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Kompol M Alfan, Rabu (28/2/2024).
Saat ini, AA sedang mendekam di balik jeruji penjara usai ditangkap pada Rabu (28/2/2024) pagi. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku. Bila berkas sudah lengkap, pihaknya bakal menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya.
”Motif sementara ada perselisihan di jalan. Tidak terima diejek, kemudian membacok,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gabus-Pati. Sebelum kejadian, korban bersama teman-teman mengelilingi kota dengan mengendarai kendaraan bermotor.
Saat sampai di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku. Cekcok pun terjadi antara mereka. Bahkan mereka saling ejek.
”Sekitar pukul 2.30 WIB, berpapasan dengan pengendara lain. Terjadi bersinggungan di jalan itu. Kemudian saling mengatai. Pelaku ternyata membawa sajam dan mengacungkan ke arah korban dan teman-temannya,” ujar Kompol M Alfan.
Lantaran tak terima diejek, pelaku kemudian mengayuhkan celurit ke tubuh korban. Korban dan motornya kemudian terjatuh. Pembacokan itu mengenai perut korban sebelah kanan.
Setelah terjatuh pelaku mencoba membacokan lagi. Tapi teman korban mencoba melawan dengan menemukan kayu yang berada di lokasi kejadian.
Setelah melihat korban bersimbah darah, temannya kemudian berteriak meminta pertolongan warga setempat. Lantaran panik, pelaku kemudian lari dengan menggunakan motornya dan meninggalkan sebuah sandal di lokasi kejadian.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Selang beberapa saat, Polsek Pati beserta petugas dari Satreskrim Polresta Pati mendatangi TKP. Benar saja, korban masih tergeletak di jalan lokasi tersebut.
Kasus tukang sate vs penjual martabak di Pati ini masih terus diproses Polresta Pati. Tukang sate yang menjadi pelaku masih dimintai keterangannya.
Editor: Budi Santoso



