Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pemerintah telah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini mulai diterapkan sejak diundangkan pada 8 Mei 2024.

Meski begitu, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 untuk melakukan penyesuaian. Setelah itu, seluruh rumah sakit wajib memberlakukannya.

Kebijakan itu pun langsung direspons RSUD RAA Soewondo Pati. Mereka sudah mulai membenahi ruangan-ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan sesuai dengan Standar KRIS.

Saat ini, sudah ada tiga ruangan yang telah dibenahi sesuai dengan aturan dalam Perpres 59 tahun 2024 itu. Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dr Hartotok menagtakan, ketiga ruangan itu yakni, Ruang Dahlia, Ruang Edelweis dan Ruang Teratai 4.

Setiap ruangan tersebut memiliki 16 kamar tidur. Dengan demikian, total kamar tidur di RSUD RAA Soewondo Pati yang sudah berstandar KRIS berjumlah 48 kamar tidur.

”Rumah Sakit Soewondo juga sudah mempunyai tiga ruangan yang sudah berstandar KRIS. Setiap ruangan berjumlah 16 tempat tidur sehingga total 48 tempat tidur. Yakni, Ruang Teratai 4, Ruang Edelweis dan Ruang Dahlia,” ujar Dr Hartotok kepada Murianews.com, Jumat (17/5/2024).

Hartotok pun memastikan RSUD RAA Soewondo bakal menambah ruangan yang sesuai standar KRIS. Maka dari itu, pihaknya berencana merenovasi seluruh ruangan agar sesuai standar KRIS.

”Ada tiga ruangan yang belum, yakni Ruang Mawar, Ruang Bugenvil dan Ruang Flamboyan. Itu yang akan kita renovasi. Dalam aturannya, ruangan sebesar 20 meter persegi maksimal 4 tempat tidur, suhu harus stabil, intinya harus AC,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pelayan kesehatan, terutama rumah sakit, diminta memenuhi 12 indikator agar sesuai dengan standar KRIS.

”Di Perpres itu berlaku pada Juni 2025 kami berusaha melakukan upaya untuk memenuhi standar KRIS tadi. Nanti akan kami renovasi ruangan yang belum standar KRIS sesuai interuksi pemerintah,” tutur Dr Hartotok.

Dengan standar ini, pelayanan diharapkan semakin membaik dan membuat pasien BPJS Kesehatan nyaman. Apalagi sebelum adanya aturan ini, pasien peserta BPJS kelas 3 sering kali mendapatkan ruangan yang sempit dan kurang nyaman.

”Ini perintah dan BPJS ingin memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar. Sebelumnya kan yang kelas 3 kan tempat tidur berdesakan. Kelas ndak dihapus tapi pelayanan di tingkatkan,” tandas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler