Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Kasus pemuda di Kecamatan Jekan, Kabupaten Pati tega menggorok pacarnya masih berlanjut. Kini, ibu korban SN meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum mati pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. 

Ia tidak terima nyawa anaknya RP (21) dihabisi dengan keji oleh pemuda berinisial KA (21) di rumah pelaku pada Selasa (4/6/2024) pagi.

”Anak saya meninggal, dia (pelaku) harus dihukum mati. Orang anak saya ndak salah,” katanya, Rabu (5/6/2024). 

Menurutnya, anaknya tidak mempunyai kesalahan besar hingga meregang nyawa ditangan KA. Hubungan asmara yang diakui RA dibantah juga dibantah olehnya. 

Ia mengaku anaknya dan pelaku tidak pernah menjalin hubungan pacaran dengan KA, dan seharusnya KA tidak marah atas rencana pernikahan anaknya dengan lelaki lain pada Senin (10/6/2024) pekan depan. 

”Statusnya ndak pernah pacaran sama pelaku. Kalau pelaku memang suka sama anak saya. Tapi anak saya ndak respon,” kata dia. 

Harapan ibu korban untuk menghukum mati pelaku disambut Polresta Pati. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengaku sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dalam pasal tersebut, pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan itu terancaman mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

”Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya,” tandas dia. 

Sebagai informasi, KA tega menggorok leher korban lantaran sakit hati karena hendak ditinggal menikah pujaan hatinya. Ia tidak terima sehingga menyuruh korban datang ke rumahnya dan menghabisi nyawa korban di sana. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler