Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang emak-emak asal Kabupaten Pati yang berinisial NS diduga memalsukan celana bermerek Cardinal. Gara-gara membuat Cardinal KW ini, wanita asal Kecamatan Tambakromo itu pun disidang di PN Pati (Pengadilan Negeri Pati), Kamis (6/6/2024) siang.

Sebelas saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mulai dari pihak PT Multi Garmenjaya yang memiliki merek Cardinal, keluarga terdakwa hingga penyidik Polresta Pati.

Dalam persidangan, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya Sufiyanto mengungkapkan pihaknya melaporkan NS lantaran diduga memproduksi celana panjang dan melabeli dengan merek Cardinal.

Aktifitas ini diendus pihaknya pada tahun 2023 lalu. Saat itu, karyawan Cardinal menemukan postingan terdakwa di Facebook, NS menjual celana bermerek Cardinal.

”Awalnya karyawan kami menemukan informasi bahwa ada seorang yang menjual merek Cardinal. Setelah itu kami menyuruh karyawan untuk memesan beberapa dengan harga 40 ribuan per picis,” ujar dia kepada majelis hakim.

Setelah menerima celana Cardinal KW tersebut, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan. Baik dari segi bahan hingga kualitas produksi.

”Setelah kami beli ada perbedaan. Kita punya hologram di gantungan. Bahan beda dan kualitas berbeda. Kalau kami harga satu biji Rp 400 sekian. Kalau dia jual Rp 40 ribuan, ada Rp 50 ribuan dan Rp 60 ribuan,” tutur dia.

Singkat cerita pihaknya pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya NS ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini menjalani persidangan. Ia dijerat dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Merek.

Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana mengungkapkan aksi produksi Cardinal KW ini memang marak. Pihaknya pun telah melaporkan para produsen ke pihak kepolisian.

”Yang dilaporkan ada beberapa. Terakhir di Pekalongan sudah inkrah dengan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sebelumnya banyak sekali. Ada di Tasikmalaya, Tangerang dan Jakarta,” kata dia.

Langkah ini dilakukan lantaran aktivitas para pelaku merugikan PT Multi Garmenjaya maupun customer. Bahkan, ia menyebut kerugian yang ditimbulkan para pembuatan Cardinal KW ini mencapai miliaran rupiah.

”Cardinal dari tahun 1973, artinya butuh proses panjang hingga mempunyai nama. Dengan biaya dan waktu itu tidak gampang. Mereka tidak melihat tersebut. Diambil saja. Kami mengalami kerugian. Konsumen juga,” tandas dia.

Sementara itu, dalam keterangannya, NS menampik memproduksi Cardinal KW. Ia mengaku usaha konveksi di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus itu bukan miliknya melainkan milik mertuanya.

”Saya bukan pemilik tapi saya yang mengatur saja,” kata dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler