Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Ratusan kepala desa atau kades di Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungan kepada Sudewo dalam Pilkada Pati 2024 pada Kamis (20/6/2024) lalu. Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Ahmadi menilai hal tersebut melanggar UU tentang Desa.

”Kami melihat sebagai pemerhati hukum deklarasi kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ahmadi, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU Desa tersebut berisi aturan yang melarang kades terlibat dalam perpolitikan. Karena keterlibatannya berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Ahmadi menilai para kades melanggar pasal 29 ayat C. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahkan gunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya.

”Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang kepala desa salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya. Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu,” jelasnya.

Lelaki yang saat ini menjadi dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP) itu memaparkan ada sejumlah tahapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Khususnya Bawaslu bisa melakukan penelusuran dengan mencari bukti seperti meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.

Setelah itu, lanjut dia, dibuat sebuah kajian dan muncul rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Pati. Baru kemudian kades yang terlibat bisa dikenakan sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

”Pj Bupati nanti akan memberikan punishmen (hukuman) kepada kepala desa tersebut. Bisa berupa teguran tertulis, peringatan dan mencutikan kepala desa ini untuk agar tidak bergerak lebih lanjut. Karena kalau dibiarkan akan melanggar asas-asas dari pelaksanaan Pemilu,” terangnya.

Menurut Ahmadi, deklarasi para kades tersebut sudah jelas melanggar meskipun belum masuk tahapan Pemilu. Pasalnya, aturan yang digunakan bukan UU tentang Pemilu melainkan UU Desa.

”Kenapa saya tidak bilang Undang-undang Pemilu, karena sampai saat ini, Undang-undang Pemilu hanya bisa menjerat peserta pemilu yang sudah terdaftar. Sementara Sudewo belum mendaftarkan diri. Sehingga yang bisa dijerat kepala desanya,” ujarnya.

Meskipun belum bisa dijerat dengan UU Pemilu karena belum masuk tahapan Pemilu, namun ia menyebut Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pra penyelenggaraan, kemudian saat penyelenggaraan mulai tahap pendaftaran hingga terakhir rekapitulasi.

”Artinya pra ini sudah bisa menerima laporan. Ada pelanggaran yang bisa menjerat. Pelanggar administratif, kode etik, pidana, dan pelanggaran perundangan-undangan lainnya. Ini masuk perundang-undangan lainnya. Tidak undang-undang Pemilu,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler