Ditanya Kasus Teyeng Wakatobi, Kapolresta Pati Irit Bicara
Umar Hanafi
Rabu, 26 Juni 2024 15:08:00
Murianews, Pati – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama irit bicara saat ditanya tentang perkembangan kasus yang menimpa Bagas Kurniawan alias Teyeng Wakatobi. Ia enggan membahas kasus yang menjerat konten kreator asal Kecamatan Sukolilo itu.
Awalnya, Kapolresta Pati meladeni bertanya wartawan tentang acara Bakti Kesehatan untuk penyandang disabilitas di Aula Markas Polresta Pati, Rabu (26/6/2024). Kombes Pol Andhika mengatakan acara itu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada 1 Juli 2024.
”(Ini) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78. Bakti kesehatan ini terutama untuk penyandang disabilitas. Mereka diberikan pengobatan massal. Termasuk kami memberikan bantuan alat mendengar hingga kursi roda,” ujar Kombes Pol Andhika kepada Murianews.com.
Namun, saat ditanya tentang perkembangan kasus yang menjerat Selebgram Teyeng Wakatobi, Kapolresta Pati enggan menjawab. Ia meminta kasus itu dibahas pada waktu lainnya.
”Itu (pembahasan kasus Teyeng Wakatobi) nanti lah dibahas,” kata Kombes Pol Andhika singkat.
Sebelumnya, Teyeng Wakatobi terancam UU ITE usai mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada Kamis (6/6/2024) lalu. Saat itu, BH dianggap maling mobil oleh warga.
Video yang berdurasi sekitar 1 menit itu, Teyeng Wakatobi secara tidak langsung mendukung aksi massa Desa Sumbersoko yang menghajar BH (53) dan ketiga rekannya. BH meninggal dunia sementara tiga rekannya dirawat di rumah sakit.
Ia memberikan peringatan kepada netizen agar tidak main-main di Sukolilo bila tak ingin seperti BH dan kawan-kawannya.
”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.
Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosialnya. Sontak amarah warga net pun terpancing. Melihat respon yang negatif dari netizen ini, Teyeng Wakatobi pun menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial.
Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu tersebut dan direpost oleh netijen. Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warga net.
Teyeng Wakatobi pun diperiksa oleh Polresta Pati dan meminta maaf atas video tersebut. Namun, permintaan maaf itu tak menyurutkan penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian membutuhkan setidaknya tiga saksi ahli untuk menjeret Teyeng Wakatobi dengan Undang-Undang ITE. Saat ini, konten kreator tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pati maupun Polda Jateng. Teyeng Wakatobi masih berstatus saksi.
”Kita akan koordinasi dengan saksi ahli. Yaitu saksi ahli antropologi, saksi ahli bahasa dan juga saksi ahli pidana terkait dengan UU ITE,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu beberapa waktu lalu.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Pati – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama irit bicara saat ditanya tentang perkembangan kasus yang menimpa Bagas Kurniawan alias Teyeng Wakatobi. Ia enggan membahas kasus yang menjerat konten kreator asal Kecamatan Sukolilo itu.
Awalnya, Kapolresta Pati meladeni bertanya wartawan tentang acara Bakti Kesehatan untuk penyandang disabilitas di Aula Markas Polresta Pati, Rabu (26/6/2024). Kombes Pol Andhika mengatakan acara itu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada 1 Juli 2024.
”(Ini) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78. Bakti kesehatan ini terutama untuk penyandang disabilitas. Mereka diberikan pengobatan massal. Termasuk kami memberikan bantuan alat mendengar hingga kursi roda,” ujar Kombes Pol Andhika kepada Murianews.com.
Namun, saat ditanya tentang perkembangan kasus yang menjerat Selebgram Teyeng Wakatobi, Kapolresta Pati enggan menjawab. Ia meminta kasus itu dibahas pada waktu lainnya.
”Itu (pembahasan kasus Teyeng Wakatobi) nanti lah dibahas,” kata Kombes Pol Andhika singkat.
Sebelumnya, Teyeng Wakatobi terancam UU ITE usai mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada Kamis (6/6/2024) lalu. Saat itu, BH dianggap maling mobil oleh warga.
Video yang berdurasi sekitar 1 menit itu, Teyeng Wakatobi secara tidak langsung mendukung aksi massa Desa Sumbersoko yang menghajar BH (53) dan ketiga rekannya. BH meninggal dunia sementara tiga rekannya dirawat di rumah sakit.
Ia memberikan peringatan kepada netizen agar tidak main-main di Sukolilo bila tak ingin seperti BH dan kawan-kawannya.
”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.
Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosialnya. Sontak amarah warga net pun terpancing. Melihat respon yang negatif dari netizen ini, Teyeng Wakatobi pun menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial.
Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu tersebut dan direpost oleh netijen. Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warga net.
Teyeng Wakatobi pun diperiksa oleh Polresta Pati dan meminta maaf atas video tersebut. Namun, permintaan maaf itu tak menyurutkan penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian membutuhkan setidaknya tiga saksi ahli untuk menjeret Teyeng Wakatobi dengan Undang-Undang ITE. Saat ini, konten kreator tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pati maupun Polda Jateng. Teyeng Wakatobi masih berstatus saksi.
”Kita akan koordinasi dengan saksi ahli. Yaitu saksi ahli antropologi, saksi ahli bahasa dan juga saksi ahli pidana terkait dengan UU ITE,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu beberapa waktu lalu.
Editor: Budi Santoso