Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Teyeng Wakatobi viral usai tragedi bos rental mobil asal Jakarta BH (52) dihajar massa hingga tewas. Sang konten kreator pun terancam UU ITE.

Kronologi viralnya Teyeng Wakatobi hingga terancam UU ITE bermula saat ia membuat konten video setelah BH dan ketiga rekannya dihajar massa. Saat itu, Teyeng datang ke lokasi pembakaran mobil milik korban dan memproduksi video.

Teyeng datang pada saat para korban dilarikan ke RSUD terdekat untuk mendapatkan pertolongan pada Kamis (6/6/2024) sore. Lantaran menilai para korban merupakan maling mobil, Teyeng pun membuat konten yang berbau provokatif.

Dalam video itu, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo. Ia menarasikan seolah-olah jangan mencoba main-main di Sukolilo.

”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.

Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial untuk menambah viewers. Bukannya viewers yang bertambah. Namun, hujatan yang diterima Teyeng.

Video itu pun memancing amarah publik. Teyeng Wakatobi akhirnya menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial miliknya.

Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu tersebar dan direpost oleh netizen. Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warganet.

Teyeng Wakatobi kemudian datang ke Polsek Pati Kota dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Usai diperiksa Teyeng membuat video permintaan maaf yang berdurasi sekitar 1 menit.

Dalam video permintaan maaf, Teyeng mengaku membuat video hanya untuk konten saja dan untuk menambah viewers di akun Tiktok-nya.

”Saya Teyeng Wakatobi dengan ini meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Sukolilo. Tidak lupa dengan semua rekan-rekan rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya atas perbuatan konten saya kemarin yang telah membuat ramai dan gadung di media sosial,” kata Teyeng dengan wajah penuh penyesalan.

Namun, permintaan maaf ini tidak membuat kasusnya berakhir. Teyeng Wakatobi terancam UU ITE.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan meminta pendapat ahli tentang video Teyeng, apakah ada unsur pidana atau tidak.

”Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian. Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi,” jelas Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6/2024) lalu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler