Pilkada Pati 2024
Kades Dukung Sudewo, Eks Ketua Bawaslu Pati: Pemkab Harus Tegas
Umar Hanafi
Sabtu, 6 Juli 2024 14:44:00
Murianews, Pati – Eks Ketua Bawaslu Pati Ahmadi meminta Pemkab Pati bertindak tegas kepada ratusan kades di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendeklarasikan dukungan kepada Sudewo untuk maju Pilkada Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng.
Akademisi Universitas Safin Pati itu menilai adanya pelanggaran dalam Deklarasi yang digelar di Alun-alun Pati dan Hotel New Merdeka pada Kamis (20/7/2024) lalu itu. Meskipun pelanggaran tersebut bukan pelanggaran Pemilu.
”Ada unsur pelanggaran. Karena dilakukan secara terencana mulai booking hotel, seragam sehingga ini sistematis,” ujar Ahmadi kepada Murianews.com, Sabtu (6/7/2024).
Menurutnya, aturan yang dilanggar itu yakni UU Desa nomor 6 tahun 2014. Tepatnya pada pasal 29 ayat 1 huruf c dan b. Dalam aturan itu kades dilarang menyalahgunakan kewenangnya, tugasnya dan keputusannya di luar yang luar kewenangan.
”Deklarasi dukungan kepada bakal calon tidak tercantum dalam kewenangan kades. Maka itu sudah melanggar UU Desa,” kata dia.
Ia menyadari, Bawaslu Pati tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada para kades lantaran aturan yang dilanggar bukan UU Pilkada maupun UU Pemilu. Melainkan UU Desa.
Maka dinas yang terkait yakni Dispermades Kabupaten Pati harus memberikan sanksi tegas kepada para kades tersebut. Ia khawatir bila peristiwa ini dibiarkan, deklarasi dukungan kades akan kembali muncul ke bakal calon lainnya.
”Harapan dinas terkait harus memberikan pembinaan, baik secara langsung maupun administrasi. Bila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk, nanti akan adanya kejadian serupa. Dinas harus secepatnya memberikan sanksi,” tutur dia.
Sementara itu, setelah adanya peristiwa ini, Dispermades Kabupaten Pati melayangkan surat imbauan kepada para kades untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024. Menurut Ahmadi, langkah ini masih kurang.
”Hanya sekedar imbauan seharusnya dilakukan sebelum tahapan. Bukan setelah terjadi baru dihimbau ini terlambat. Harusnya teguran maupun administratif. Dispermades harus memberikan sanksi. Sanksi yang terberat itu bisa dipecat,” tandas dia.
Editor: Supriyadi



