Kades Pati Deklarasi Sudewo, Bawaslu Pati: Belum Ada Pelanggaran
Umar Hanafi
Rabu, 3 Juli 2024 13:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Kasus Kades Pati Deklarasi dukungan ke Sudewo dan Ahmad Luthfi, ditangani Bawaslu Pati.Sampai sejauh yang sudah dilakukan, Bawaslu Pati menyebut aksi tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dugaan pelanggaran dari deklarasi yang digelar di Alun-alun Pati dan Hotel New Merdeka tersebut, belum menemukan unsur pelanggaran Pemilu.
”Kita sudah melakukan penelusuran kepada beberapa pihak. Kita juga mengkaji secara lengkap terkait fakta hukum melalui penelusuran,” ujar Supriyanto kepada Murianews.com, Rabu (3/7/2024).
Dari hasil penelusuran itu, Bawaslu Pati kemudian melakukan kajian ke beberapa peraturan terkait apa yang dilakukan para Kades Pati. Mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU Desa.
Pihaknya juga berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu RI untuk memutuskan hasil kajian. Hasilnya, deklarasi kades mendukung Sudewo di Pilkada Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng belum memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
”Hasil kajian kami setelah kita konsultasi ke Bawaslu Jateng maupun RI kita nyatanya bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Bawaslu Pati beralasan, deklarasi Kades Pati tersebut digelar saat Sudewo maupun Irjen Pol Ahmad Luthfi belum dinyatakan sebagai calon oleh KPU. Deklarasi itu juga digelar sebelum masa kampanye, sehingga pihaknya menilai peristiwa itu tidak masuk unsur pelanggaran kampanye.
”Kami mengkaji UU pemilihan dan UU Desa. Namun (sesuai) wewenang Bawaslu Pati peristiwa tersebut belum memenuhi unsur adanya pelanggaran,” tandas dia.
Namun, Supri menilai tak menutup kemungkinan deklarasi Kades Pati tersebut melanggar UU Desa lantaran diduga adanya penyalahgunaan wewenang kades. Tetapi, penyalahgunaan wewenang kades itu bukan ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti.
”Berbagai hal yang disampaikan masyarakat Kabupaten Pati (tentang penyalahgunaan wewenang) juga menjadi perhatian kami. Kami mendorong agar instansi yang berwenang bisa memproses lebih lanjut tentang dugaan video yang viral tersebut,” tandas Supri.
Bawaslu Pati tetap akan mendorong pemilihan kepala daerah nanti dilakukan secara jujur, adil, bebas dan rahasia. Selain itu juga menjaga kekondusifitas wilayah Kabupaten Pati.
Editor: Budi Santoso



