Inspektorat Pati Luncurkan Aplikasi E-Consulting 2.0 untuk Pemdes
Umar Hanafi
Rabu, 17 Juli 2024 15:19:00
Murianews, Pati – Inspektorat daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi E-Consulting 2.0. Aplikasi tersebut dirancang untuk memfasilitasi komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara pemerintah desa (Pemdes) dengan Inspektorat, terutama untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa.
Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo di Aula Inspektorat daerah setempat, Rabu (17/7/2024).
”Kita melaunching aplikasi e-consulting. Bisa bermanfaat agar pemdes akuntabel dan transparan dalam mengelola anggaran. Pemdes bila ingin konsultasi bisa juga dengan online, meskipun juga ada offline,” tutur Henggar.
Pj Bupati Pati pun menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pati yang mengawal sistem kinerja pemerintahan. Sehingga Kabupaten Pati menjadi Kabupaten Pati terbaik dalam menindaklanjuti temuan BPK.
”Terima kasih, yang dilakukan ini bisa menciptakan sistem keuangan yang baik di Kabupaten Pati. Sehingga permasalahan dilapangan bisa terminimalisir,” kata Henggar.
Sementara itu, Inspektur Daerah Pati Agus Eko Wibowo mengungkapkan latar belakang adanya aplikasi ini lantaran luasnya wilayah Kabupaten Pati. Bumi Mina Tani mempunyai 401 desa yang tersebar di 21 kecamatan
”Jarak di Kabupaten Pati antar desa kan luas. Kita mudahkan layanan untuk konsultasi. Sehingga kalau ada permasalahan cepat terselesaikan,” kata dia.
Ia menjabarkan, cara kerja aplikasi ini yakni, Pemdes cukup melontarkan pertanyaan di aplikasi tersebut. Kemudian Inspektur bakal melakukan verifikasi.
”Setelah itu kita jawab. Kalau ada permasalahan menjadi acuan bila ada temuan. Di Pemdes perdana. Untuk OPD dan Kecamatan sudah berjalan. Semoga memberikan manfaat tentang tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur dia.
Berdasarkan temuannya, para Pemdes masih kebingungan perihal aturan hingga proses keuangan. Kurang pahamnya aturan ini, membuat dana desa rawan diselewengkan.
”Yang masih dibingungkan, aturan dan proses penataan keuangan. Dengan ini semoga mempermudah pemdes,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



