Pelaku Demo di Depan DPMPTSP Pati Dilaporkan Polisi, Ini Sebabnya
Umar Hanafi
Senin, 22 Juli 2024 18:18:00
Murianews, Pati – Cahya Basuki alias Yayak Gundul dilaporkan ke kantor polisi Pati atau Polresta Pati. Sebabnya, ia dinilai melakukan aksi pornoaksi saat demontrasi di depan kantor DPMPTSP, Selasa (9/7/2024) lalu.
Gerakan Pemuda Peduli Pati mendatangi Polresta Pati, Selasa (22/7/2024). Mereka menilai, Yayak Gundul yang juga Ketua sebuah LSM itu melakukan pornoaksi dalam aksi demostrasi.
Saat aksi itu, Yayak menuntut Kepala DPMPTSP Pati Riyoso dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono untuk dicopot dalam jabatannya. Yayak menilai, Riyoso maupun Sugiyono kurang sigap dalam melaksanakan jabatan sebagai kepala dinas.
Yayak seorang diri bertelanjang dada di depan Kantor DPMPTSP Pati. Ia hanya menggunakan celana pendek dalam aksi tersebut. Sesekali, Yayak melorotkan celananya, sehingga celana dalamnya terlihat oleh khalayak umum.
”Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul. Karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan sempat, melorotkan celana pendeknya, sehingga terlihat celana dalamnya,” kata Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pati Moh Sabiq.
Menurutnya, aksi tersebut sudah termasuk pornografi dan tindakan asusila di muka umum. Bila hal tersebut dibiarkan, pihaknya khawatir aksi tersebut bakal terulang dan merusak moral warga.
”Arti ketelanjangan itu tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan. Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus menerus, ini akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua tapi anak magang yang melihat itu,” tutur dia.
Gerakan Pemuda Peduli Pati pun berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti dugaan asusila itu. Ia tidak mau, citra Kabupaten Pati tercoreng dengan aksi Yayak Gundul.
”Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian secepatnya. Sudah diterima. Pati butuh damai dan lingkungan yang kondusif yang jauh dari asusila,” ungkap dia.
Sabiq menilai, tindakan itu bisa terjerat UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 pasal 36 jo 40 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, Yayak Gundul ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya laporan tersebut. Ia juga bingung harus menanggapi apa. Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak warga negara Indonesia.
”Aku tidak tahu kalau adanya dilaporkan itu. Orang mempunyai hak untuk melaporkan. Silahkan sana. Aku kudu piye?,” tandas dia.
Editor: Dani Agus



