Perkosa Anak Kandung, Ayah di Pati Terancam Hukuman Berat
Umar Hanafi
Senin, 5 Agustus 2024 15:45:00
Murianews, Pati – Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam hukuman berat karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Lelaki berusia 49 tahun itu bakal mendapatkan hukuman tambahan satu pertiga dari hukuman pokok.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan hukuman tambahan ini bakal dikenakan lantaran pelaku merupakan orang terdekat korban. Pelaku melancarkan aksinya saat sang anak masih berusia di bawah umur.
Kasus ayah perkosa anak kandung di Pati, dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA dan berusia 17 tahun. Lelaki paruh baya itu melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun atau hingga 28 Juni 2024.
”Ada tambahan satu pertiga dari hukum pokok. Karena korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang tua kandung,” ujar Kompol M Alfan Armin kepada Murianews.com, Senin (5/8/2024).
Pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ayah perkosa anak kandung ini. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel Rutan Polresta Pati. Polisi menggunakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.
Dalam aturan itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Lantaran adanya tambahan satu pertiga hukuman pokok, tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga terancam mendapatkan denda hingga Rp 5 miliar.
Diketahui, pada Minggu (30/6/2024) lalu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait kasus ayah perkosa anak kandung ini. Paman korban melaporkan tindakan keji ini, dan Polisi selanjutnya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku yang merupakan ayah tiga anak itu pun diinterogasi. Dihadapan penyidik, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Kasus ayah perkosa anak kandung itu, pelaku melakukannya terhadap putri pertamanya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya di dua tempat, masing-masing di salah satu hotel di kota Pati dan di rumah saat ibu korban tidak berada di rumah. Kasus ayah perkosa anak kandung ini menyita perhatian banyak pihak, karena tidak masuk di nalar.
Dalam laporan kasus ayah perkosa anak kandung ini, korban diancam bakal dibunuh bila tidak menuruti kemauan pelaku. Pelaku juga mengancam bakal menceraikan ibunya, bila memberontak dan melaporkan perbuatan bejat kepada pamannya.
Untuk mencegah anak kandungnya hamil, pelaku mengajak korban ke salah satu klinik kesehatan di Pati Kota. Berdasarkan catatan klinik tersebut, korban disuntik KB sebanyak 6 kali atau setiap tiga bulan sekali.
Editor: Budi Santoso



