Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiBea Cukai Kudus berhasil mengungkap sindikat cukai rokok palsu. Pada kasus yang terbongkar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 222 juta rupiah.

Dalam kasus ini, telah diamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah MN (57), M (52) dan K (47). Dua tersangka pertama berasal dari Kabupaten Jepara. Sedangkan K berasal dari Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Selain ketiga tersangka tersebut sebanyak tiga orang masih diburu oleh aparat penegak hukum. Dua orang asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang memesan cukai rokok palsu. Sedangkan seseorang merupakan penyuplai cukai rokok palsu ke tersangka K.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan 749 lembar pita cukai rokok yang diduga palsu dan 10 karung tembakau. Dari kasus ini potensi kerugian bagi negara angkanya mencapai Rp 222 juta.

”Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai cukai rokok, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396,” tuturnya kepada Murianews.com, Kamis (8/8/2024).

Ratusan pita cukai rokok palsu dan 10 karung daun tembakau itu, hendak dikirim ke Jawa Timur pada Selasa (12/6/20224) dini hari. Para tersangka mengangkutnya dengan mengunakan pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam nomor polisi E 8365 MK.

Namun, sindikat cukai rokok palsu itu keburu ditangkap tim gabungan di Jalan Pantura Pati-Kudus KM 4. Lokasi tepatnya berada di jalan raya turut Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Awalnya, tim gabungan menemukan tersangka MN berserta kedua rekannya. MN ditetapkan menjadi tersangka, sementara kedua rekannya berstatus sanksi.

Dari keterangan yang didapatkan, MN mendapatkan cukai rokok palsu itu dari M yang beralamat Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sedangkan M mendapatkan cukai palsu dari tersangka K dari Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Berkas kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Kamis (8/8/2024). Pihak kejari memastikan berkas tersebut segera dilimpahkan ke PN Pati.

Ditambahkan oleh Ika Wahyudiasti, hingga 31 Juli 2024 Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan. Dari potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.

Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp 44,4 triliun Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp 21,76 triliun atau 49,01%. Secara year on year (YoY) realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60% mengingat realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya Rp18,67 triliun.

”Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan diancam sanksi pidana, peredaran rokok llegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil,” tandas dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler