10.820 Batang Rokok Ilegal Disita di Kragan Rembang
Umar Hanafi
Rabu, 7 Agustus 2024 20:09:00
Murianews, Rembang – Peredaran 10.820 batang rokok ilegal di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil digagalkan, Rabu (7/8/2024). Barang ilegal itu bakal dimusnahkan.
Pengamanan itu dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, OPD terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720 Rembang, dan petugas dari Kejaksaan Negeri Rembang.
Rokok ilegal itu didapati usai petugas menyisir sejumlah toko di Kecamatan Kragan. Bahkan, salah satu pemilik toko sempat menutup tokohnya saat petugas tiba. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, toko tersebut akhirnya diperiksa.
Mulanya, tim tak menemukan rokok ilegal di toko itu. Namun, setelah memeriksa tumpukan pakaian, mereka akhirnya menemukan berbagai jenama rokok ilegal.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan, dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang.
’’Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,’’ ujar Eko Prasetyo Widjanarko.
Sementara itu, petugas dari Bea Cukai Kudus, Indra Cahyadi mengungkapkan total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 10 juta. Ada pun nilai barangnya sekitar Rp 15 juta.
’’Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,’’ jelas Indra.
Indra juga menambahkan penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.
Bea Cukai Kudus memang menggencarkan razia rokok ilegal di sejumlah tempat. Selain di Kabupaten Rembang, mereka juga menggelar razia di Pati, Kudus hingga Jepara. Ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tak bercukai resmi.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Rembang – Peredaran 10.820 batang rokok ilegal di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil digagalkan, Rabu (7/8/2024). Barang ilegal itu bakal dimusnahkan.
Pengamanan itu dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, OPD terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720 Rembang, dan petugas dari Kejaksaan Negeri Rembang.
Rokok ilegal itu didapati usai petugas menyisir sejumlah toko di Kecamatan Kragan. Bahkan, salah satu pemilik toko sempat menutup tokohnya saat petugas tiba. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, toko tersebut akhirnya diperiksa.
Mulanya, tim tak menemukan rokok ilegal di toko itu. Namun, setelah memeriksa tumpukan pakaian, mereka akhirnya menemukan berbagai jenama rokok ilegal.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan, dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang.
’’Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,’’ ujar Eko Prasetyo Widjanarko.
Sementara itu, petugas dari Bea Cukai Kudus, Indra Cahyadi mengungkapkan total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 10 juta. Ada pun nilai barangnya sekitar Rp 15 juta.
’’Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,’’ jelas Indra.
Indra juga menambahkan penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.
Bea Cukai Kudus memang menggencarkan razia rokok ilegal di sejumlah tempat. Selain di Kabupaten Rembang, mereka juga menggelar razia di Pati, Kudus hingga Jepara. Ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tak bercukai resmi.
Editor: Zulkifli Fahmi